Pasti kamu pernah melihat pengendara mobil marah-marah di jalan karena mobilnya diserempet sepeda motor atau tabrakan dengan pengendara lain?
Mungkin saja dia nggak punya asuransi kendaraan bermotor. Itu sebabnya dia marah-marah bahkan sampai adu otot, soalnya sudah membayangkan bakal keluar duit banyak untuk memperbaikinya.
Tapi beda ceritanya nih, kalau mobilnya sudah diasuransikan, emosinya mungkin bisa lebih ditahan. Karena biaya yang dia keluarkan untuk memperbaiki mobil kembali mulus nggak terlalu banyak.
Prosedur klaim asuransi mobil cukup mudah kok, yang penting kamu harus teliti dan nggak menganggap enteng urusan administrasi ya.
Garda Oto dalam siaran persnya menulis, pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis.
Yuk, simak tips berikut ini tahap klaim asuransi kerusakan kendaraan bermotor dan bisa berbeda tergantung dari kategori-kategori klaim.
Dokumen yang diperlukan:
- Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan, karena perbuatan jahat,misalkan pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil dibaret baret dll
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat misalkan pencurian kendaraan bermotor
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditanda tangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditanda tangani tertanggung
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan Surat tuntutan dari pihak III jika terdapat tuntutan dari Pihak III
- Survey klaim atas kendaraan kamu, dapat dilakukan di Cabang Garda Oto terdekat.
So, itulah tadi beberapa cara klaim asuransi mobil sesuai dari kategori klaimnya. Selalu banyak bertanya ya Sabahat untuk prosedure-nya jangan sampai mobil kamu tidak bisa klaim asuransinya. Kamu cukup hubungi call center penyedia asuransi kok.
Source : Daihatsu.co.id