Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa:
- Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen
Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ujar Nadi di Semarang, Kamis (2/1/2025).
Keringanan pajak ini berlaku hingga 31 Maret 2025, dengan kemungkinan perpanjangan. Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, akan mengevaluasi kebijakan ini berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Jika masih diperlukan, Bapak Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjangnya, melihat daya beli masyarakat,” tambah Nadi.
Manfaat Opsen Pajak untuk Daerah
Opsen pajak memiliki manfaat besar bagi kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dalam kebijakan sebelumnya, dana pajak harus melewati kas provinsi sebelum diteruskan ke daerah. Dengan opsen pajak, dana langsung masuk ke kas daerah masing-masing, memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota.
“Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelas Nadi.
Distribusi Pendapatan Pajak Lebih Adil
Opsen pajak juga mengubah skema distribusi pendapatan daerah. Sebelumnya, kabupaten/kota hanya menerima 30 persen, sedangkan provinsi mendapatkan 70 persen. Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi 40 persen, sementara provinsi mendapat 60 persen.
“Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan,” tandas Nadi.
Kesimpulan
Opsen pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dengan sistem distribusi yang lebih adil, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif.