Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa: Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat…